SITUBONDO, PAGITERKINI.COM – Aroma busuk praktik mafia BBM subsidi kembali terendus di Kabupaten Situbondo. Kali ini, aktivitas mencurigakan diduga terjadi di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.

Tim investigasi media mengendus dugaan adanya gudang penimbunan solar bersubsidi yang dikendalikan oleh oknum berinisial WWD, TK, dan IFN. Ironisnya, lokasi tersebut terang-terangan digunakan untuk praktik oper tap alias transaksi gelap BBM subsidi jenis solar.

Bermodal informasi lapangan, tim media membuntuti pemotor bermuatan jurigen (rengkek) hingga tiba di lokasi mencurigakan. Salah satu pekerja yang berhasil dikonfirmasi secara blak-blakan mengaku, hanya bertugas mencari solar untuk kemudian disetorkan ke gudang.

“Ya Pak. Saya disuruh beli solar dengan menggunakan jerigen sebanyak-banyaknya. Setelah itu, solarnya saya setorkan ke gudang itu. Mereka membeli ke saya seharga 7800 per liternya,” ujarnya, mengaku hanya menjalankan perintah, namun enggan menyebutkan identitasnya.

Lebih parahnya, berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas mobil tangki mencurigakan berlangsung hampir setiap hari, mulai pagi hingga dini hari.

Warga juga mengaku sering melihat truk tangki biru-putih berlabel PT. KEI atau tangki polos keluar-masuk gudang tersebut, yang ditutupi terpal untuk menyamarkan aktivitas ilegal. Kapasitas gudang itu pun tidak main-main, diduga mampu menampung hingga 12.000 liter solar.

“Saya cuma warga biasa pak, tapi tiap hari lewat sini. Tangki itu sering masuk, kadang subuh, kadang siang. Selalu ditutup terpal,” ucap warga.

Praktik yang diduga sistematis ini tak lepas dari siasat licik oknum mafia BBM yang memanfaatkan celah regulasi. Modusnya, para pemotor pembawa jurigen dibekali surat keterangan dari desa untuk membeli solar subsidi dengan dalih kebutuhan pertanian. Namun kenyataannya, solar yang dibeli tidak digunakan untuk pertanian, melainkan dikumpulkan lalu dijual kembali kepada para ‘bos’, TK dan IFN, dengan harga non-subsidi.

“Mereka hanya akal-akalan pakai surat desa, tapi ujung-ujungnya buat dijual lagi. Saya dulu operator SPBU, sudah sering lihat begitu,” terang mantan operator SPBU.

Perlu diingat, penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 55 ditegaskan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, praktik ini jelas menyalahi semangat Perpres No. 191 Tahun 2014 dan SK BPH MIGAS No. 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020, serta merusak upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan subsidi untuk masyarakat kecil.

Sampai berita ini diterbitkan, salah satu oknum kunci berinisial Nyoman mencoba dikonfirmasi, namun belum memberikan keterangan resmi.

Sumber: (Tim Investigasi Jatim/MRJ)

Editor: Mal