PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Untuk menghindari penggerebekan dari aparat kepolisian, praktik perjudian sabung ayam di wilayah Pasuruan kini disamarkan dengan istilah “Breng-brengan”, seolah-olah hanya sekadar adu ayam tanpa taruhan.
Padahal, aktivitas ini sejatinya tetap tergolong sebagai perjudian, yang jelas-jelas dilarang oleh hukum dan sangat meresahkan masyarakat. Warga khawatir, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka dampak negatifnya terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.
Salah satu lokasi yang disorot berada di Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Menurut pengakuan warga, praktik sabung ayam di sana sudah berlangsung cukup lama dan berlangsung rapi, seolah tak tersentuh aparat penegak hukum.
“Sudah lama ada, tapi mereka menyebutnya ‘Breng-brengan’ supaya kelihatan seperti main biasa. Padahal ya tetap judi,” ungkap warga sekitar, Selasa (10/06).
Warga menilai, bahwa aparat seharusnya sudah mengetahui aktivitas tersebut. Namun karena pelaku mengklaim hanya bermain kecil-kecilan dan tanpa taruhan besar, kegiatan ini tampaknya dibiarkan.
“Kalau dibilang polisi nggak tahu, rasanya mustahil. Tapi karena pakai istilah ‘Breng-brengan’ dan dianggap ringan, ya akhirnya tetap jalan,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti, bahwa perbedaan antara sabung ayam dan “breng-brengan” sangat tipis, baik dari cara bermain maupun suasana keramaian yang muncul.
“Cuma beda istilah. Faktanya ya tetap sabung ayam, tetap pakai uang,” tegasnya.
Warga semakin resah karena anak-anak di sekitar lokasi mulai terbiasa melihat adanya perjudian sebagai tontonan biasa.
“Ini bukan soal main besar atau kecil. Ini soal masa depan kampung kami. Siapa yang bertanggung jawab kalau anak-anak tumbuh melihat judi sebagai hiburan?” keluhnya prihatin.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Prigen, Ipda Djoko Yulianto, saat dikonfirmasi menegaskan, bahwa segala bentuk perjudian dilarang, sesuai perintah Kapolres Pasuruan.
“Perintah Kapolres jelas, semua bentuk perjudian termasuk sabung ayam sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, harus diberantas dan tidak boleh ada di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan,” tegasnya.
Namun saat tim media melakukan penelusuran langsung di Desa Dayurejo, masih ditemukan adanya aktivitas yang mengarah pada sabung ayam meskipun dikemas dengan sebutan “Breng-brengan”.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai temuan tersebut, Kanit Reskrim hanya menyampaikan, “Informasi yang kami terima di lapangan, itu hanya Breng-brengan.” balasnya singkat.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat perbedaan antara sabung ayam dan “Breng-brengan” dianggap sangat tipis dan kerap dijadikan dalih untuk menghindari jerat hukum.
Warga berharap ada penyelidikan lebih serius dan penindakan nyata, bukan hanya sekedar berpegang pada istilah.
(ml/die/kuh)
Tinggalkan Balasan