PASURUAN, PAGITERKINI.COM — Sejumlah warga Kecamatan Winongan mengeluhkan sikap Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kabupaten Pasuruan yang dinilai tidak adil dalam menindak bangunan liar di sepanjang saluran irigasi tersier. Dugaan tebang pilih mencuat setelah hanya satu bangunan milik warga bernama H. Kolid yang diberikan Surat Peringatan, sementara banyak bangunan serupa lainnya tidak ditindak.

Warga menduga adanya permainan antara pihak dinas dengan oknum tertentu.

“Kenapa hanya bangunan milik H. Kolid yang diberi surat, padahal banyak bangunan lain yang juga berdiri di atas tanah milik negara dan tidak tersentuh penertiban?” ungkap salah satu warga Winongan.

Menurut informasi yang dihimpun, bangunan liar di sepanjang saluran irigasi tersier diduga kuat melibatkan transaksi antara oknum perangkat desa dan pihak ketiga yang menempati lahan tersebut sebagai kios.

Sementara itu, saat awak media dan warga berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Bidang Dinas SDA terkait alasan kebijakan yang dinilai tidak merata, pihak yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan menyebut sedang sibuk, pada Jumat (18/07/2025).

Ironisnya, meski warga telah melayangkan dua surat pengaduan resmi, hingga kini tidak ada respon atau tindakan lanjutan dari Dinas SDA. Padahal, Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2012 tentang Irigasi, Pasal 58 huruf b dan g, secara tegas melarang pendirian bangunan di atas saluran irigasi serta mengatur kewajiban menjaga kelestarian aliran air irigasi.

Merasa diperlakukan tidak adil, H. Kolid pun mengadukan kasus ini kepada anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia diterima langsung oleh H. Misto Leo Faisal pada Jumat (18/07/2025), dan meminta agar DPRD segera melakukan inspeksi mendadak ke lokasi serta memanggil dinas terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Saya hanya meminta keadilan. Jika memang melanggar, saya siap mengikuti aturan. Tapi semua harus diperlakukan sama,” ujar H. Kolid.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mendorong transparansi serta penegakan hukum yang adil oleh instansi pemerintah terkait.

Sumber: Metropagi.id/mal