PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kasus dugaan pemerasan proyek pipa gas di Pasuruan kian memanas. Tiga warga yang sempat dituduh “memalak” proyek strategis itu kini resmi divonis ringan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangil.

Namun alih-alih meredam kontroversi, putusan tersebut justru memicu gelombang gugatan hukum hingga Mahkamah Agung (MA) dan Komnas HAM.

Dalam perkara No. 245/Pid.B/2025/PN Bil, terdakwa AF dan SN dijatuhi vonis 10 bulan penjara. Sementara FF, terdakwa dalam perkara No. 246/Pid.B/2025/PN Bil, menerima hukuman 9 bulan penjara. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Besar Edy Santoso bersama tim hukumnya, menilai vonis tersebut membuktikan lemahnya dakwaan.

“Dari ancaman 9 tahun di surat dakwaan turun jadi tuntutan 1,5 tahun, dan akhirnya hanya vonis 9–10 bulan. Ini jelas kasus penuh kejanggalan,” tegasnya.

Pihak pembela juga mempertanyakan dasar hukum kewenangan Polres Pasuruan Kota dalam penanganan kasus ini, mengingat lokasi peristiwa berada di wilayah administratif Kabupaten Pasuruan.

Tak berhenti pada putusan pidana, pihak terdakwa melancarkan serangan hukum berlapis:

PTUN Surabaya No. 85/G/TF/2025/PTUN.SBY: Sengketa penguasaan fisik tanah.

PTUN Surabaya No. 89/G/TUN/2025/PTUN.SBY: Gugatan pembatalan sertipikat HPL PT SIER seluas 160 hektare.

Perdata PN Bangil No. 38/Pdt.G/2025/PN Bil: Tuntutan kompensasi tanah warga Curah Dukuh.

Selain itu, tim hukum telah mengajukan permintaan fatwa ke MA dan berkoordinasi dengan Komnas HAM. Langkah ini menegaskan, bahwa perkara ini bukan sekedar kasus pemerasan recehan, melainkan berpotensi membongkar konflik tanah dan proyek strategis berskala besar di Pasuruan.

Sebelumnya, Polres Pasuruan Kota menangkap ketiga terdakwa dengan barang bukti Rp5 juta serta kwitansi kompensasi. Namun, vonis ringan hakim justru memunculkan spekulasi adanya “cerita besar” di balik kasus ini.

Kini, meski palu vonis telah diketok, pertarungan hukum baru saja dimulai. Sorotan publik tertuju pada PN Bangil, PTUN Surabaya, hingga MA, menunggu apakah drama pemerasan ini akan menguak borok besar proyek pipa gas Pasuruan.

(mal/die/kuh)