Pasuruan, PagiterKini.com – Dugaan penarikan iuran di SMKN 2 Sukorejo memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Ketua LSM Gajahmada Nusantara, Misbakhul Munir, menyoroti beredarnya kuitansi Rp100 ribu per siswa sebagai indikasi serius yang bertentangan dengan semangat pendidikan gratis di sekolah negeri.
Misbah, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa jika penarikan dana tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum yang jelas, publik berhak mengetahui. Menurutnya, sekolah negeri tidak boleh membebani wali murid secara sepihak. “Negara sudah membiayai sekolah. Kalau masih ada pungutan, jelaskan dasar hukumnya, mekanismenya, dan siapa pengambil keputusannya,” kata Misbah.
Lebih lanjut, Misbah menambahkan bahwa praktik semacam ini berpotensi melanggar aturan jika tidak disetujui secara resmi dan sukarela oleh orang tua siswa. Ia meminta Dinas Pendidikan serta aparat pengawas internal pemerintah untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan audit menyeluruh. “Jangan sampai ada kesan pembiaran. Ini menyangkut hak peserta didik dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Misbah juga menekankan, agar pihak sekolah tidak saling melempar tanggung jawab. Menurutnya, baik kepala sekolah, komite, maupun cabang dinas memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menjelaskan persoalan ini. “Kalau semua diam, justru kecurigaan publik makin besar. Kami mendorong agar dibuka seterang-terangnya,” tandasnya.
Menyusul polemik tersebut, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Negeri Kabupaten Pasuruan, Samsul Hadi, angkat bicara. Namun, ia mengarahkan media untuk berkoordinasi langsung dengan Komite Sekolah sebagai pihak yang menangani pelaksanaan di tingkat lembaga. “Mohon koordinasi dengan komite sekolah tersebut sebagai pelaksana di lembaga,” ujarnya singkat, Jumat (06/02/2026).
Samsul Hadi belum memaparkan dasar hukum penerbitan kuitansi maupun mekanisme penarikan dana, sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kebijakan sekolah gratis.
Di sisi lain, Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat, Erwan, belum memberikan tanggapan terkait dugaan penarikan iuran meski telah beberapa kali dihubungi. Sikap yang sama ditunjukkan pihak internal sekolah. Humas SMKN 2 Sukorejo, Agus Riyanto, bersama Kepala Sekolah Buwani, bahkan memblokir nomor WhatsApp wartawan PagiterKini.com saat upaya konfirmasi dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait mengenai dasar hukum penarikan iuran tersebut.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya kuitansi iuran bulanan Rp100.000 per siswa di SMKN 2 Sukorejo. Dugaan pungutan di luar ketentuan ini muncul meski pemerintah telah mengalokasikan dana operasional melalui BOS sebesar Rp1,6 juta per siswa per tahun, serta BPOPP Provinsi Jawa Timur sebesar Rp800.000 per siswa per tahun. (MaL/Red)











Tinggalkan Balasan