PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801 yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Azis, S.H., didampingi KBO Reskrim Ipda Andra, mengungkapkan bahwa tersangka adalah FW (27), seorang mahasiswa yang juga selebgram. FW diduga menyalahgunakan kepercayaan korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan mencuri uang melalui akses ilegal ke akun perbankan korban.
Kasus ini bermula pada April 2024, ketika korban mempekerjakan FW sebagai promotor produk parfum sekaligus mempercayakannya sebagai admin arisan yang dikelolanya. Dalam peran tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi MyBCA milik korban.
Awalnya, semua transaksi dilakukan sesuai izin korban. Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memasuki kamar korban saat korban tertidur, mengambil ponselnya, dan mengakses aplikasi perbankan tanpa izin. FW kemudian mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya.
Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang pada 1 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Saat memeriksa riwayat transaksi, korban menemukan adanya sejumlah transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih.
Menyadari adanya dugaan pencurian, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa motif FW melakukan pencurian adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang hasil curian digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.
Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban adalah sebagai berikut:
7 Oktober 2024: Rp 9.600.801
8 Oktober 2024: Rp 90.000.000
8 Oktober 2024: Rp 160.000.000
10 Oktober 2024: Rp 6.000.000
30 Desember 2024: Rp 11.000.000
Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.
Dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.
Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (Mal)
Tinggalkan Balasan