Pagiterkini.com, Pasuruan, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Ali Sadikin mengungkap keberhasilan Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam membongkar tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam dua hari berturut-turut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan total barang bukti 28 poket sabu seberat 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Peran masyarakat juga sangat penting dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Ali, perwira yang dikenal dekat dengan awak media, Jumat (22/5/2026).

Ia menegaskan, kasus pertama diungkap di Perum Graha Pesona Bangil, Kecamatan Beji, dengan tersangka MRR (37). Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 poket sabu seberat 8,5 gram beserta sejumlah alat pendukung peredaran narkoba. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan dua perempuan yang mengaku memperoleh sabu dari pelaku.

Kasus kedua diungkap di Dusun Putuk, Kecamatan Tutur, dengan tersangka AB (50). Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh poket sabu seberat 2,8 gram, uang tunai Rp200 ribu, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional.

Sementara kasus ketiga diungkap di Dusun Sudan, Kecamatan Wonorejo. Polisi menangkap DM (35) dan IAS (31) dengan barang bukti 11 plastik klip sabu seberat 26,426 gram.

AKP Ali Sadikin menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati. (mal)