PASURUAN, Pagiterkini.com – Menyikapi maraknya peredaran minuman keras (miras) ilegal atau oplosan yang dijual bebas di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Pemerintah Kecamatan dan aparat kepolisian setempat mulai mengambil langkah tegas.

Keluhan warga terkait miras oplosan mencuat ke publik setelah beberapa media online memberitakan kekhawatiran masyarakat akan dampak negatif peredaran miras tersebut, terutama terhadap anak-anak dan generasi muda.

Plt. Camat Gempol, Timbul Wijoyo, saat dikonfirmasi pada Senin (19/05/2025), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan warga terkait hal tersebut sejak satu bulan lalu.

“Saya sudah menerima laporan mengenai peredaran miras oplosan ini sejak bulan lalu,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Timbul menyebutkan bahwa pihak Kecamatan Gempol telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan untuk segera menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak Perda untuk segera melakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Polres Pasuruan, IPDA Daffa S.Tr.K., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/05/2025), menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan awal.

“Terkait informasi yang beredar mengenai peredaran miras ilegal di wilayah Gempol, kami akan melakukan penyelidikan terlebih dulu dan selanjutnya akan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Warga berharap langkah konkrit dari pihak berwenang bisa segera menekan peredaran miras oplosan demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka. (Saf/tim)