PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Sengketa lahan 9.000 meter persegi di Desa Warungdowo kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (1/7/2025). Dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 66/Pdt.G/2024/PN.Bgl ini, kuasa hukum tergugat menyebut gugatan penggugat kabur dan cacat formil (obscuur libel), bahkan menudingnya sebagai perkara kedaluwarsa hukum.
Masbuhin, kuasa hukum tergugat Romli, secara tegas mematahkan dasar gugatan. Ia menyatakan bahwa objek yang disengketakan tidak sesuai realitas.
“Klien kami hanya menguasai 8.000 meter persegi. Klaim penggugat soal 9.000 meter dan ruko-ruko adalah fiktif. Yang 1.000 meter itu tak pernah dikuasai Romli,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, Masbuhin juga mengungkap bahwa perkara ini telah diperiksa dan diputus sebelumnya, dan telah inkracht sejak 2023.
“Objek, pihak, dan pokok perkara sama persis. Jika dipaksakan disidangkan ulang, ini jelas melanggar asas ne bis in idem,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa kliennya telah menguasai lahan sejak 2012 tanpa ada gangguan fisik maupun administratif dari aparat pemerintah.
“Bahkan sejak 2023 tidak pernah ada upaya pengosongan lahan oleh desa maupun aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Proses legalisasi kepemilikan juga telah diupayakan Romli melalui BPN. Namun, upaya itu terhambat karena Kepala Desa Warungdowo, M. Muzammil, menolak menandatangani dokumen administratif.
“Padahal, penguasaan fisik lebih dari satu dekade seharusnya cukup kuat sebagai dasar hak menurut UUPA,” ujarnya.
Pihak penggugat, yang diwakili langsung oleh Kades Muzammil, bersikukuh bahwa lahan tersebut dulunya adalah fasilitas umum, dan Romli dianggap menyerobot sejak 2012. Namun, saksi penggugat, Khoirul Agus, dinilai gagal memberikan kesaksian yang kuat dalam sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal Pengadilan Negeri Bangil.
(Jar/san/mal)
Tinggalkan Balasan