Baca Juga:
Heboh Razia Warem Tanpa Surat Perintah, Kasatpol PP Pasuruan Buka Suara

PASURUAN, PAGITERKINI.COM — Gelombang desakan publik untuk membersihkan praktik korupsi di wilayah Pasuruan semakin menguat.

Forum Transparansi Publik (FORTRANS) secara resmi mengajukan audiensi ke dua institusi penegak hukum, Kejaksaan Negeri dan Polres Pasuruan untuk menagih komitmen mereka dalam membongkar penyimpangan anggaran yang kian terasa nyata.

Surat resmi dikirimkan pada Senin (16/6/2025) dan ditandatangani dua tokoh kunci FORTRANS, Lujeng Sudarto, S.Sos. selaku Koordinator Wilayah Barat, dan Ismail Maky, SE., MM. dari Wilayah Timur.

Baca Juga :
Geger! Eks Kapolres Bima Kota Tersandung Narkoba, Polri, Tak Ada Ampun

Dalam surat itu, FORTRANS mengagendakan audiensi di Kejari Pasuruan pada Rabu (18/6), dan menyusul ke Mapolres Pasuruan pada Kamis (19/6), menyesuaikan kesiapan institusi yang bersangkutan.

FORTRANS menyebut, Pasuruan saat ini berada di ambang krisis integritas. Minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah serta lemahnya pengawasan hukum menjadi pemicu utama maraknya indikasi korupsi.

“Kami ingin tahu, apakah penegak hukum di Pasuruan benar-benar berpihak pada rakyat atau hanya jadi pelindung elit yang bermain anggaran,” ujar Lujeng dengan tegas.

Baca Juga :
Tiga Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir Usai Hujan Intensitas Tinggi

Ia menambahkan, audiensi ini bukan sekedar formalitas. FORTRANS menuntut pembuktian nyata dari institusi penegak hukum, bukan sekadar retorika manis yang tak pernah menyentuh akar persoalan.

Sementara itu, Ismail Maky menekankan bahwa perjuangan melawan korupsi tak bisa dibiarkan hanya di tangan segelintir orang.

“Cukup sudah rakyat jadi penonton atas drama kebobrokan. Kalau ada yang bermain kotor, kami akan buka. Rakyat Pasuruan harus bangkit dan ikut mengawasi,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, FORTRANS juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk turut hadir dalam audiensi tersebut, sebagai bentuk nyata kontrol publik. Hasil diskusi akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi resmi dan disampaikan hingga ke level pemerintahan provinsi dan pusat.

Baca Juga:

(mal/jack/kuh)