PASURUAN, PAGITERKINI.COM — Dugaan praktik perjudian berkedok “breng-brengan” di Dusun Klatakan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, rupanya belum juga berhenti.
Meski sebelumnya telah mendapat sorotan media dan larangan tegas dari aparat, kegiatan yang menyerupai sabung ayam tersebut justru dinilai semakin terang-terangan menunjukkan taringnya. Minggu (15/06)
Sejumlah warga menyebut, aktivitas “breng-brengan” tetap digelar hampir setiap akhir pekan dengan lokasi yang sama, tertutup oleh terpal dan dijaga ketat. Suasananya menyerupai praktik sabung ayam konvensional, dengan arena khusus, tribun penonton, serta dugaan kuat adanya unsur taruhan.
Yang mengejutkan, warga mengungkap bahwa pemilik lokasi sabung ayam tersebut diduga berinisial DD, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan oknum aparat kepolisian.
“Mungkin karena dia dekat dengan polisi, makanya sampai sekarang sabung ayam masih jalan terus, hanya diganti istilah jadi breng-brengan,” ujar warga yang tak jauh dari lokasi.
Padahal, sebelumnya Kapolres Pasuruan, melalui Kanit Reskrim Polsek Prigen, Ipda Djoko Yulianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP.
“Perintah Kapolres jelas, semua bentuk perjudian harus diberantas tanpa pandang bulu,” tegas Ipda Djoko kala itu kepada awak media.
Namun pernyataan itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan. Warga menilai adanya pembiaran atau setidaknya kurangnya pengawasan dari aparat setempat terhadap aktivitas tersebut.
Publik kini mempertanyakan komitmen Polsek Prigen dalam memberantas perjudian terselubung yang berkedok tradisi. Jika aparat hanya sebatas mengeluarkan pernyataan tanpa tindakan nyata, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum bisa semakin tergerus.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dan berkelanjutan, bukan hanya penindakan sesaat apalagi sekadar slogan pemberantasan perjudian.
(mal/die/kuh)
Tinggalkan Balasan