PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dunia kerja di Kabupaten Pasuruan kembali tercoreng akibat dugaan tindak kekerasan yang dialami seorang karyawati. Korban berinisial INS, pegawai perempuan dari kantor cabang PNM Mekar Purwodadi, mengaku mendapat perlakuan kasar dari atasannya sendiri, Citra Ramadhani.

Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam (3/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. INS menuturkan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik dan verbal saat dipanggil ke kantor.

“Saya ditampar di bagian mulut, jilbab saya ditarik hingga lepas, lalu saya diseret keluar. Barang-barang saya juga dilempar ke luar,” ujarnya saat memberikan keterangan.

Menurut INS, kejadian bermula ketika dirinya dituduh telah melaporkan atasannya ke pimpinan wilayah. Walaupun sudah membantah tuduhan itu, ia justru mendapat perlakuan yang dinilai melanggar norma hukum dan etika profesi.

Tak hanya itu, INS juga diusir secara paksa dengan ancaman sepeda motornya akan dirusak jika tidak segera meninggalkan lokasi. Karena merasa terancam, INS memilih untuk langsung pulang ke kampung halamannya di Blitar pada malam itu juga.

“Dia bahkan bilang ke saya, ‘Silakan lapor polisi, saya punya teman di LSM,’” kata INS menirukan ancaman tersebut.

Lebih lanjut, INS mengungkap bahwa bentuk intimidasi bukan kali ini saja terjadi. Ia dan rekan-rekannya kerap dipaksa menginap di rumah nasabah yang menunggak angsuran, sebuah praktik yang dianggap menyalahi aturan kerja.

Kini INS bertekad mencari keadilan. Ia menyatakan akan melaporkan kejadian ini secara resmi ke Polres Pasuruan pada Jumat (6/6/2025).

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Citra Ramadhani membantah semua tuduhan tersebut. “Tidak ada penganiayaan. Tuduhan itu tidak benar,” katanya singkat.

Kasus ini mendapat sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum untuk membuka tabir kekerasan di dunia kerja serta mendorong penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi.

(mal/yan/kuh)