PASURUAN, PagiterKini.com – Kepolisian memastikan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gempol berjalan cepat dan terukur. Kurang dari dua pekan sejak peristiwa terjadi, empat orang yang diduga sebagai pelaku utama berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gempol.

Peristiwa pencurian tersebut menimpa Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, setelah sepeda motor Honda Vario miliknya dilaporkan raib pada Sabtu (17/1/2026). Insiden ini sempat memicu keresahan warga sekitar lokasi kejadian.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Gempol Iptu Ahmad Kelvin menegaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui rangkaian penyelidikan mendalam dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas.

“Berdasarkan analisis CCTV, kami mengidentifikasi pelaku utama. Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya empat orang berhasil kami amankan,” katanya, Kamis (29/1/2026).

Proses penangkapan, lanjutnya, dilakukan di beberapa lokasi berbeda karena para tersangka berasal dari wilayah yang berlainan, yakni Ego Ilyas (25) dari Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, David (29) warga Kecamatan Pandaan, Kholili (30) dari Kecamatan Gempol, serta Paiti Vera (25) asal Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa dua tersangka berperan sebagai eksekutor yang membawa kabur sepeda motor korban, sedangkan dua lainnya mengawasi kondisi sekitar guna memastikan aksi berjalan tanpa hambatan.

“Mereka sudah berbagi tugas sejak awal. Ada yang bertindak langsung, ada yang memantau situasi,” ujarnya.

Terkait modus operandi, ia menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci masih tertancap di kendaraan. “Kesempatan itu digunakan dengan cepat karena motor dalam keadaan siap dibawa,” katanya menambahkan.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap keamanan kendaraan pribadi. “Kami meminta warga lebih berhati-hati dan memastikan kendaraan dikunci dengan benar, walaupun hanya ditinggal sebentar,” tandasnya.

Ancaman hukum pun telah disiapkan bagi keempat tersangka. Mereka dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sepeda motor curian, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat milik para pelaku.

Meski demikian, pencarian terhadap kendaraan milik korban masih terus dilakukan. Iptu Kelvin menegaskan bahwa pihaknya belum menghentikan pengembangan kasus ini.

“Sementara ini motor korban belum kami temukan. Berdasarkan keterangan para tersangka, kendaraan tersebut diduga berada di wilayah Mojokerto. Kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (MaL/One)