PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Forum Transparansi (Fortrans) melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Senin (23/6/2025).
Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemkab Pasuruan, serta mempertanyakan independensi Kejaksaan dalam menegakkan hukum, terutama setelah adanya MoU antara Kejari dan Pemkab Pasuruan.
“Ada kesan bahwa aparat penegak hukum justru menjadi bagian dari pemerintah, bukan sebagai pengawas atau penegak hukum yang netral,” tegas Ismail Makky, Koordinator Fortrans Pasuruan Timur.
Ia menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang mencatat kesalahan penganggaran senilai Rp7,8 miliar. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan potensi penyelewengan, baik karena ketidaksesuaian dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), salah peruntukan, atau bahkan tidak masuk dalam perencanaan awal.
Tak hanya itu, Ismail juga menyoroti pengadaan mobil operasional desa senilai Rp98 miliar yang dinilai sarat risiko penyimpangan. Terlebih lagi, belanja modal mencapai hampir Rp500 miliar diduga kuat telah dikendalikan oleh Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D), bukan lagi melalui mekanisme formal bersama legislatif.
Lujeng Sudarto, aktivis dari Pasuruan Barat menambahkan bahwa seharusnya seluruh pengelolaan anggaran dibahas bersama Banggar dan Timgar DPRD.
“Tapi di Pasuruan, fungsi anggaran malah dialihkan ke TP3D. Ini jelas cacat prosedur dan bisa melanggar hukum,” katanya.
Sorotan lainnya datang dari temuan kerugian negara sebesar Rp22 miliar di Plaza Bangil, yang berada di bawah naungan Disperindag Kabupaten Pasuruan. Kerugian itu ditengarai akibat sejumlah oknum yang menunggak pembayaran bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Teguh Ariyanto, menanggapi berbagai sorotan tersebut dengan menyatakan bahwa MoU antara Kejari dan Pemkab bukanlah bentuk intervensi dalam proses hukum.
“MoU itu bersifat perdata dan tata usaha negara. Fungsinya pendampingan dan pembinaan hukum, bukan melindungi pelaku pelanggaran,” tegas Teguh.
Ia juga mengklaim bahwa Kejari tetap profesional. “Siapa pun yang terlibat kasus hukum, baik pejabat maupun staf, akan tetap kami proses sesuai hukum berlaku,” tambahnya.
Terkait pengadaan mobil senilai Rp98 miliar, Teguh menyarankan agar Pemkab mengkaji ulang program tersebut karena berpotensi melanggar hukum. Ia juga menegaskan Kejari akan menindaklanjuti temuan kerugian di Plaza Bangil senilai Rp22 miliar, penghapusan pajak sebesar Rp24 miliar, dan tunggakan pajak mencapai Rp502 miliar.
“Kami akan pelajari seluruh data ini secara cermat, termasuk belanja modal ratusan miliar di tiap dinas yang belakangan disebut dialihkan ke TP3D. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan kami tindak,” pungkasnya.
(Mal/dor/kuh)
Tinggalkan Balasan