Pasuruan, Pagiterkini.com – Sejumlah orang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai Pasuruan kembali menjadi sorotan setelah mendatangi sebuah toko kelontong di Kecamatan Gempol, Rabu (26/8/2026). Kedatangan mereka memicu ketegangan setelah warga mempertanyakan identitas dan surat tugas yang dibawa.

Seorang warga mengatakan, sekitar lima orang turun dari kendaraan dan langsung menuju toko. Namun, saat ditanya surat tugas, mereka diduga tidak mampu menunjukkannya dan hanya mengaku sebagai petugas Bea Cukai Pasuruan.

“Turun dari mobil, mereka langsung menuju toko. Ketika ditanya surat tugas, mereka tidak menunjukkannya dan hanya mengaku sebagai petugas Bea Cukai Pasuruan. Saya bersama warga akhirnya mengepung karena menilai mereka bukan seperti petugas resmi Bea Cukai, melainkan seperti preman,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak dimediakan, Jumat (28/8/2026).

Ia mengatakan, situasi semakin memanas setelah warga mempertanyakan kendaraan yang digunakan rombongan tersebut. Menurutnya, terdapat perbedaan nomor polisi, yakni pelat putih B-9915-BBF dan pelat merah B-9517-TSC.

“Saya sempat dorong-dorongan dengan mereka yang mengaku petugas Bea Cukai karena mereka tidak menunjukkan bukti bahwa dirinya petugas resmi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, ketegangan semakin memuncak hingga rombongan tersebut diteriaki “maling”. “Maling-maling. Tidak lama mereka kebingungan. Apalagi di lokasi ada media. Petugas meminta kartu pers. Setelah diberikan, mereka langsung pergi (ngacir) tanpa bicara apa-apa,” tuturnya.

Adi, warga yang berada di lokasi, menilai penindakan terhadap peredaran rokok ilegal harus dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Ia menambahkan, masyarakat perlu mendapat kepastian mengenai identitas dan kewenangan setiap petugas yang melakukan penindakan di lapangan.

“Mungkin saja pihak-pihak bos rokok merasa risih dengan banyaknya rokok non cukai yang beredar di Pasuruan. Yang akhirnya, Bea Cukai diduga diperintah untuk membasmi rokok dari luar. Sehingga toko-toko kelontong menjadi sasaran. Pertanyaan saya, perusahaan rokok di Pasuruan jauh lebih besar ketimbang rokok yang dijual di toko kelontong,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan persoalan serupa juga mencuat terkait penindakan dua mobil box yang diduga mengangkut rokok dari Madura pada 4 Juli 2026. Kedua kendaraan diduga sempat dibawa ke kantor Bea Cukai Pasuruan sebelum kembali keluar pada malam yang sama. Muncul informasi mengenai dugaan permintaan uang dengan nominal besar.

Hingga berita ini ditayangkan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pasuruan, Hardijanto, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan terkait dugaan penindakan tersebut, termasuk identitas rombongan yang mendatangi toko di Gempol. (Mal)