PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Gerah dengan peredaran miras dan keresahan warga, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, ambil langkah tegas. Tiga banner besar dipasang di wilayah Gempol 9, berisi larangan keras menjual, membawa minuman beralkohol dan narkoba, serta pembatasan jam buka warung kopi dan kafe hingga pukul 00.00 WIB.

Pemasangan dilakukan pada Senin siang (14/07), dihadiri langsung oleh perangkat desa, petugas Trantib Kecamatan Gempol, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Lokasi pemasangan strategis—di pintu masuk, pintu keluar, dan area dalam warkop—agar pesan langsung terbaca jelas oleh pengunjung maupun pemilik usaha.

Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman alias Abah Jemik, menegaskan aturan ini bukan main-main.

“Kami ingin pengelola usaha tertib. Buka silakan, tapi jam tutup maksimal pukul 12 malam, toleransi sampai jam 1 dini hari. Kalau melanggar, ya siap-siap kami tutup usahanya,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Menurutnya, aturan ini bukan untuk mematikan usaha warga, tapi demi menjaga ketenangan lingkungan. Pemdes juga mengaku sudah lebih dulu berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan dan MWC NU Gempol, agar langkah ini berjalan aman dan diterima semua pihak.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Warkop Gempol 9, Imam Ghozali, justru mendukung penuh langkah tegas ini. Menurutnya, sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama antara pemilik warkop dan pihak dusun soal jam operasional, namun belum benar-benar dijalankan.

“Dulu sudah ada aturan jam buka dari 19.30 sampai 02.00, dan kalau lewat kena denda Rp500 ribu. Tapi selama ini nggak ditegakkan. Harapan saya, dengan banner ini, pengusaha bisa lebih patuh,” jelasnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan pemasangan berlangsung lancar, tanpa ada penolakan. Komunikasi yang dibangun antara pemerintah desa dan para pengusaha warkop jadi kunci utamanya.

(mal/tim/kuh)