MALANG, PAGITERKINI.COM – Sesuai dengan tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), setiap laporan dari masyarakat wajib ditindaklanjuti, termasuk dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) serta memberikan informasi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam prosesnya, pelapor atau korban berhak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta secara berkala memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik yang menangani perkara.
Berdasarkan informasi dari laman resmi SP2HP, penyidik wajib menyampaikan SP2HP kepada pelapor secara berkala, baik diminta maupun tidak, minimal satu kali setiap bulan, dengan jadwal sebagai berikut:
Kasus ringan: Hari ke-10, ke-20, dan ke-30.
Kasus sedang: Hari ke-15, ke-30, ke-45, dan ke-60.
Kasus sulit: Hari ke-15, ke-30, ke-45, ke-60, ke-75, dan ke-90.
Kasus sangat sulit: Hari ke-20, ke-40, ke-60, ke-80, ke-100, dan ke-120.
Terkait hal tersebut, praktisi hukum sekaligus advokat, Solikhul Aris, S.H., menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan yang menimpa SA, warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Korban diketahui telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM tertanggal 13 September 2024.
“Korban telah menerima Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum tertanggal 14 Februari 2025, yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Namun hingga pertengahan tahun 2025, belum terlihat adanya perkembangan yang signifikan, bahkan korban belum menerima satu pun SP2HP,” ujar Aris, Rabu (2/7/2025).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa ketidakterbitannya SP2HP selama sembilan bulan patut diduga sebagai bentuk kelalaian atau kurangnya keseriusan dari pihak penyidik dalam menindaklanjuti perkara ini. Padahal, merujuk pada kategori kasus sulit, korban seharusnya sudah menerima SP2HP pada hari ke-15, ke-30, ke-45, ke-60, ke-75, dan ke-90 sejak penyidikan dimulai.
“Kami, sebagai masyarakat, tetap menaruh kepercayaan pada institusi Polri sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum. Apabila memang terdapat kekurangan dalam hal bukti permulaan atau petunjuk, kami siap membantu Polri demi tercapainya keadilan. Masyarakat masih menghormati hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Aris.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak penyidik Polda Jawa Timur yakni Haris, belum memberikan tanggapan resmi. Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp, yang bersangkutan enggan memberikan jawaban.
(ml/dor)
Tinggalkan Balasan