Pagiterkini.com, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak di bawah umur.
“Merujuk teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ujar Kombes Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Kasus tersebut diungkap Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jatim setelah membongkar dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya. Polisi telah menangkap tersangka berinisial WRS (39), yang diketahui merupakan ayah tiri korban.
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan, tersangka diduga melakukan aksi bejat itu secara berulang hingga salah satu korban diketahui hamil lima bulan.
Menurutnya, kedua korban telah mengenal tersangka sejak 2017, saat ibu kandung mereka menikah dengan pelaku. Aksi tersebut dilakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya, dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
“Korban RF mengalami kekerasan seksual sejak 2023 saat masih kelas 2 SMP, sedangkan saudara kembarnya RB mengalami hal serupa sejak 2025,” jelas Kombes Ganis.
Agar korban tidak melapor, pelaku diduga kerap mengancam akan membunuh korban dan ibu kandung mereka.
Selain proses hukum, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis, perlindungan, hingga trauma healing bagi korban.
Saat ini, WRS telah ditahan di Rutan Mapolda Jatim dan dijerat pasal berlapis terkait Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena berstatus sebagai orang tua tiri, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok maksimal 15 tahun penjara. (Mal*)











Tinggalkan Balasan