KEDIRI, PAGITERKINI.COM – Tim Hukum Redaksi Berita Patroli resmi melaporkan Kepala SMKN 1 Kota Kediri ke Polres Kediri Kota atas dugaan intimidasi, penghinaan, dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis Nyoto Dharmawan. Laporan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Kediri Kota, Kamis (5/6/2025) petang.

Kuasa hukum Nyoto, Didi Sungkono, S.H., M.H., menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Rabu (4/6/2025), saat kliennya sedang menjalankan tugas peliputan jurnalistik di lingkungan sekolah tersebut.

“Pak Nyoto datang dalam kapasitasnya sebagai jurnalis. Namun, alih-alih diterima secara profesional, beliau justru mendapat perlakuan tidak manusiawi, dipersekusi, dihina, dan bahkan diancam dengan senjata tajam,” kata Didi dalam keterangannya.

Menurut keterangan Didi, Nyoto sempat dikepung sejumlah siswa di dalam salah satu ruangan, menerima tekanan secara verbal, serta menghadapi ancaman fisik berupa pengayunan celurit oleh kepala sekolah yang bersangkutan.

Didi menyebut laporan yang diajukan merujuk pada beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait penggunaan senjata tajam.

Menanggapi pernyataan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kediri, Adi Prayitno, yang menyebut insiden tersebut sekadar kesalahpahaman, Didi memberikan bantahan tegas.

“Jika ini hanya salah paham, tentu tidak akan ada tindakan menggebrak meja dengan celurit yang sudah dibuka sarungnya. Ini bentuk intimidasi nyata. Apakah wajar seorang kepala sekolah membawa senjata tajam dalam menghadapi seorang wartawan?” tegasnya.

Lebih jauh, Didi menyoroti keterlibatan sejumlah siswa dalam aksi intimidasi tersebut. Ia mengungkap adanya pernyataan bernada kekerasan seksual dari siswa terhadap anak jurnalis.

“Ada ucapan yang sangat mengkhawatirkan: ‘Ayo kita cari, kita perkosa saja’. Ini sangat serius. Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan, bukan justru memprovokasi siswa,” ucapnya prihatin.

Ia menilai bahwa tindakan kepala sekolah tersebut tidak hanya mencederai etika pendidikan, tetapi juga berpotensi memicu perilaku negatif di kalangan pelajar yang masih di bawah umur.

Didi menegaskan, jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, segala bentuk ancaman atau penghinaan terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan nilai-nilai demokrasi.

“Jika ada tuduhan pemerasan, silakan dibuktikan melalui jalur hukum. Dalam sistem hukum, yang menuduh wajib membuktikan. Semua ada mekanismenya,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMKN 1 Kota Kediri belum memberikan pernyataan resmi. Namun kasus ini telah menarik perhatian luas dari kalangan organisasi pers dan pegiat HAM di wilayah Kediri Raya.

“Kami ingin kasus ini menjadi preseden agar tidak ada lagi pejabat publik, termasuk kepala sekolah, yang bertindak sewenang-wenang terhadap insan pers. Hukum harus ditegakkan secara adil, dan kami berkomitmen untuk terus mengawal prosesnya,” pungkas Didi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kediri Kota atas respons cepat dan profesional dalam menangani laporan.

“Pelayanan yang kami terima sangat baik. Ini menunjukkan komitmen Polri sebagai pelindung masyarakat, termasuk bagi kalangan pers. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung langkah hukum ini,” tutupnya.

(mal/dex)