PASURUAN, PAGITERKINI.COM — Wahyu Nugroho dengan tegas membantah dirinya dianggap ilegal dalam pendampingan hukum terhadap warga Gempol-9. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan memicu kegaduhan.

Dalam pernyataan resminya, Wahyu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam audiensi bersama Satpol PP di Kecamatan Gempol beberapa waktu lalu bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai paralegal yang mewakili Tim Hukum Gempol-9. Tim tersebut terdiri dari Wintarsah Anuraga, S.H., M.H., Wahyu Nurgraha, S.I.Pol. (Non-Litigasi/LIRA), Solihul Aris, S.H., Lujeng Sudarto, S.Fil., S.Sos. (PUS@KA), serta Heri Siswanto, S.H., M.H.

“Saya hadir bukan sebagai advokat, apalagi mengklaim diri sebagai satu-satunya penasihat hukum. Saya bertugas sebagai paralegal yang mewakili tim hukum yang sah diberi kuasa oleh klien,” tegas Wahyu, Rabu (30/07).

Ia menambahkan, kehadirannya murni dalam rangka menjalankan mandat tim hukum, karena beberapa anggota tim lainnya berhalangan hadir. Ia pun tidak pernah mengklaim diri sebagai advokat atau pengacara dalam kapasitas pribadi.

Terkait isu legalitas yang beredar di publik, Wahyu menduga kuat ada upaya dari pihak tertentu untuk menciptakan konflik melalui penyebaran informasi yang menyesatkan.

“Saya mendapat informasi bahwa pemberitaan ini didorong oleh oknum wartawan tertentu yang ingin memperkeruh suasana. Namun saya memilih menyikapinya secara profesional,” ujarnya.

Wahyu juga mengimbau, insan pers agar menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, terutama dalam hal verifikasi informasi sebelum disiarkan ke publik. Ia menilai penyebaran informasi bohong sangat berbahaya dan bisa merugikan banyak pihak.

“Pers memegang peran penting dalam demokrasi, tapi jangan sampai disalahgunakan sebagai alat propaganda. Saya berharap rekan-rekan media tetap menjunjung independensi dan prinsip kebenaran,” tandasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan, Wahyu menyatakan kesediaannya untuk dikonfirmasi oleh siapa pun yang ingin mendapatkan informasi objektif terkait persoalan ini.

“Saya siap dikonfirmasi kapan pun. Jangan menyebarkan penilaian sepihak tanpa mengetahui fakta sebenarnya,” tutup Wahyu.

(Mal/kuh)