PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Dugaan praktik jual-beli kelulusan Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Grati menyeret nama AK, oknum Kepala Bidang Pelayanan RSUD Bangil. Ia dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan gratifikasi dalam proses rekrutmen THL.

Laporan tersebut dilayangkan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI). Aduan masyarakat (Dumas) itu diserahkan langsung kepada Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, Selasa (20/1/2025).

Koordinator GARANSI, Lujeng Sudarto, menegaskan laporan ini tidak berdiri di atas asumsi. Dugaan gratifikasi disusun berdasarkan rangkaian peristiwa, komunikasi, serta alur permintaan uang yang dinilai kuat mengarah pada praktik transaksional dalam rekrutmen THL.

“Ini bukan isu liar. Ada pola, ada nominal, dan ada saksi. Dugaan kami, uang dijadikan alat untuk meloloskan seseorang sebagai THL di RSUD Grati,” tegas Lujeng.

Menurutnya, AK diduga meminta sejumlah uang kepada pihak keluarga WS dengan janji dapat meloloskan WS sebagai pegawai THL. Proses tersebut disebut berlangsung melalui lobi dan tawar-menawar nilai, bukan mekanisme resmi.

“Awalnya disebut angka Rp25 juta, kemudian turun menjadi Rp15 juta. Fakta adanya negosiasi ini menunjukkan proses rekrutmen diduga tidak transparan dan menyimpang dari aturan,” ungkapnya.

Meski uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh AK, GARANSI menilai unsur pidana tidak otomatis gugur. Pengembalian uang justru memperkuat adanya peristiwa yang patut diuji secara hukum.

“Dalam hukum pidana, pengembalian uang hasil dugaan kejahatan tidak menghapus perbuatan pidananya. Itu hanya bisa menjadi faktor meringankan, bukan pembebasan dari jerat hukum,” tegas Lujeng.

Aktivis GARANSI lainnya, Hanan, yang akrab disapa Cak Hanan, mengungkapkan bahwa pengembalian uang Rp15 juta tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Peristiwa itu disebut terjadi di hadapan pejabat rumah sakit dan disaksikan sejumlah pihak.

“Pengembalian uang dilakukan di hadapan Direktur RSUD Grati, Dyah Retno Lestari, serta disaksikan MR dan ET. Fakta ini harus ditelusuri secara menyeluruh,” ujar Hanan.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada laporan, melainkan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui dan terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, mulai dari saksi hingga pejabat struktural.

“Jika penegakan hukum ingin dipercaya publik, semua pihak yang terlibat harus diperiksa secara terbuka dan profesional,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Decky Tjahyono Try Yoga, memastikan laporan GARANSI akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. “Aduan ini akan kami pelajari dan kami dalami dengan mengumpulkan data serta keterangan dari berbagai pihak terkait,” ujarnya. (MaL/dik)