PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahyono Try Yoga memastikan laporan dugaan gratifikasi yang menyeret AK, oknum pejabat struktural di lingkungan RSUD, menjadi perhatian serius kepolisian. Penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap pendalaman awal.
“Laporan baru kami terima hari ini dari rekan-rekan LSM. Saat ini masih dalam proses awal,” ujar AKP Decky, Selasa (20/1/2026), sambil memerintahkan Kanit Tipikor untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut.
Perwira yang pernah menjabat Kanit I Subdit Paminal Propam Polda Jatim ini menegaskan, penanganan kasus dugaan gratifikasi akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga mengapresiasi langkah LSM yang menempuh jalur resmi dengan melapor ke Polres Pasuruan Kota.
“Kasus ini pasti kami tindaklanjuti. Namun semua membutuhkan proses dan akan kami pantau langsung,” tegasnya.
Decky meminta publik bersabar sembari penyidik mengumpulkan data, keterangan, dan bukti awal guna memastikan konstruksi peristiwa hukum secara utuh.
Di sisi lain, Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GARANSI), Lujeng Sudarto, mendesak kepolisian segera menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan. Ia menegaskan, pengembalian uang yang diduga berasal dari praktik gratifikasi tidak serta-merta menghapus tindak pidana.
“Penyidik memiliki kewenangan memanggil saksi, menyita barang bukti, hingga melakukan penahanan. Semua langkah hukum harus ditempuh untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini,” tegas Lujeng.
Ia menjelaskan, laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan Kota berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan RSUD Grati. Modus yang diduga digunakan adalah menjanjikan kelulusan calon THL dengan imbalan tertentu.
Menurut Lujeng, praktik tersebut berpotensi mencoreng nama kepala daerah dan berdampak serius terhadap reputasi, aspek hukum, serta stabilitas pemerintahan Kabupaten Pasuruan.
“Tidak menutup kemungkinan, praktik calo pegawai ini mencatut nama pejabat daerah. Ini berbahaya dan berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi,” tandasnya.
GARANSI juga mendesak Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo untuk menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat, guna menjaga integritas birokrasi dan pelayanan publik.
Sementara itu, Humas RSUD Bangil, Hayat, menegaskan bahwa kasus yang menyeret AK bukan menjadi kewenangan RSUD Bangil. Ia menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut terjadi saat AK masih bertugas sebagai Kabid Pelayanan di RSUD Grati.
“AK baru dilantik dan ditugaskan di RSUD Bangil pada 18 Januari 2026. Kasus yang bersangkutan terjadi saat ia bertugas di RSUD Grati,” jelas Hayat.
Ia menambahkan, penanganan internal kasus tersebut telah ditangani oleh Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, dan RSUD Bangil tidak terlibat dalam proses tersebut. (MaL/dik)












Tinggalkan Balasan