PASKOT, PAGITERKINI.COM – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Operasi ini dilakukan pada Kamis dini hari (26/6/2025), di Jalan Raya Kabupaten, Desa Sudimulyo, Kecamatan Nguling.

Dalam penggerebekan tersebut, enam orang diamankan karena diduga terlibat dalam sindikat pengiriman pekerja migran non-prosedural.

Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi penampungan. Tim kepolisian segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 00.15 WIB.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa keenam terduga pelaku sedang diperiksa untuk mengungkap struktur jaringan di balik pengiriman ilegal ini.

“Kami mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam pengiriman pekerja migran tanpa prosedur resmi ke Malaysia. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Rincian Identitas Terduga Pelaku:

1. MS, SU, dan SD – Tiga CPMI asal Pasuruan yang hendak diberangkatkan secara ilegal.

2. SH – Sopir travel yang membawa para CPMI ke lokasi pemberangkatan.

3. MS – Warga Nguling yang diduga menjadi perekrut tenaga kerja ilegal.

4. MW – Warga Jember yang berperan sebagai penghubung jalur keberangkatan ilegal.

Sementara itu, Kanit II Pidekter Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Ipda Hendra Trio W, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur pintas untuk bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur.

“Gunakan jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Ini penting demi keselamatan dan perlindungan hukum bagi para pekerja migran,” tegasnya.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah sindikat tersebut juga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang. Informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai.

(ml/one/kuh)