SURABAYA, PAGITERKINI.COM – Kekecewaan publik semakin membuncah menyusul lambannya penindakan terhadap Taufik Ispriyono, seorang oknum sipir Lapas Pemuda Madiun yang tertangkap menyelundupkan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) menilai kasus ini mencerminkan ketimpangan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Taufik tertangkap tangan membawa narkoba yang disembunyikan dalam nasi bungkus dan celana dalam. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ia mengaku diperintah oleh seorang bandar bernama Joseph. Namun alih-alih diproses hukum, Taufik hanya dijatuhi sanksi disiplin dan dipindahkan ke Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Madiun. Ia tidak ditahan, bahkan tidak dilaporkan ke kepolisian.

Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, mengecam keras perlakuan istimewa terhadap pelaku. Menurutnya, jika pelaku adalah warga sipil biasa, sudah pasti langsung ditangkap, ditahan, dan dijatuhi hukuman berat.

“Fakta ini menyakitkan. Ketika rakyat kecil tertangkap membawa satu linting ganja atau dua butir pil koplo, langsung dipenjara bertahun-tahun. Tapi saat aparat yang menyelundupkan narkoba ke dalam penjara, hanya dipindah tugas,” tegas Baihaki, Senin (16/6).

AMI menyoroti ketimpangan hukum yang sangat mencolok, dan menyebutnya sebagai krisis keadilan yang nyata. Mereka mencontohkan kasus seorang petani di Sampang yang divonis 4 tahun penjara hanya karena menyimpan dua butir pil koplo—jauh berbeda dengan penanganan terhadap Taufik.

Menanggapi sorotan publik, Kabid Pengamanan Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Efendi, mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh dan mendiskusikan langkah-langkah strategis bersama pimpinan Kanwil. Namun bagi AMI, evaluasi semata tidak cukup.

“Evaluasi bukan bentuk keadilan. Yang kami tuntut adalah penindakan pidana. Rotasi jabatan tidak akan menyelesaikan masalah,” lanjut Baihaki.

Lebih lanjut, AMI juga mengungkap video viral yang menunjukkan seorang napi perempuan di Rutan Perempuan Surabaya diduga mengonsumsi narkoba. Video ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di dalam lapas sudah menjadi persoalan sistemik.

Dalam pernyataannya, AMI menegaskan akan terus mendorong penindakan tegas dan menyerukan enam tuntutan:

1. Pecat dan serahkan Taufik Ispriyono ke kepolisian untuk diproses secara pidana.

2. Usut dan tangkap bandar narkoba bernama Joseph yang disebut dalam BAP.

3. Bongkar seluruh jaringan narkoba dalam lapas, termasuk dugaan keterlibatan oknum internal.

4. Tegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat.

5. Copot dan pecat Kalapas dan KPLP Lapas Pemuda Madiun.

6. Copot dan pecat Kabag TU dan Umum Kanwil Ditjen PAS Jatim beserta tim pemeriksa kasus Taufik.

“Jika negara gagal bertindak tegas dalam kasus ini, maka pesan yang disampaikan ke masyarakat sangat berbahaya: bahwa hukum bisa dibeli, dan keadilan hanya untuk yang punya jabatan,” pungkas Baihaki.

(ami/red)