PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Audiensi antara Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/07) berubah menjadi polemik, usai Ketua FORMAT, Ismail Makki melontarkan pernyataan kontroversial.

Dalam forum yang sejatinya bertujuan sebagai ruang dialog konstruktif, Ismail Makki menuding sejumlah tokoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan sebagai pelindung praktik usaha ilegal, khususnya tempat hiburan malam di wilayah Gempol. Ia menyebut secara spesifik beberapa nama seperti Gus Ujay, Misbah, Imam, Yudi, serta TNI dan POLRI, yang diduga terlibat membekingi Cafe Gempol9, yang dikatakannya sebagai “sarang perusak moral”.

Pernyataan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini memicu reaksi keras dari sejumlah elemen masyarakat sipil, terutama dari kalangan LSM dan praktisi hukum.

Ketua Umum LSM Gajah Mada, Misbah, mengecam keras pernyataan itu dan menilainya sebagai tuduhan tidak berdasar, yang dapat mencemarkan nama baik serta merusak citra perjuangan LSM yang selama ini konsisten mengawal kepentingan publik.

“Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan, kami akan menempuh jalur hukum. Ini bukan hanya soal nama organisasi, tetapi juga menyangkut harga diri para aktivis sosial,” tegas Misbah pada Selasa (29/07).

Ia juga menilai, tudingan tersebut berpotensi bermuatan politis dan bisa menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Senada dengan itu, praktisi hukum muda, Yoga Septian Widodo, S.H., menyampaikan bahwa tuduhan yang tidak disertai bukti kuat justru dapat menjerat pelontarnya ke ranah hukum.

“Jika memang memiliki bukti, silakan tempuh jalur hukum. Namun bila hanya menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas, maka itu berpotensi menjadi delik pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan pada pukul 14.24 WIB, Ismail Makki belum memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pernyataannya, termasuk terkait legalitas organisasi FORMAT yang ia pimpin.

Polemik ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan LSM se-Pasuruan Raya! Apakah Ismail Makki siap mempertanggungjawabkan ucapannya di ruang publik dan secara hukum, ataukah pernyataannya hanya akan menjadi opini sepihak tanpa bukti valid yang berpotensi menyesatkan?

(Mal/kuh)