PASURUAN, Pagiterkini.com – Wanita muda berinisial SW, warga Dusun Banjiran Selatan, Desa Lebak Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, secara resmi melaporkan suaminya ke Polres Pasuruan atas dugaan penelantaran rumah tangga dan pernikahan siri tanpa persetujuan dirinya sebagai istri sah.

SW mengungkapkan, dirinya mengaku dipulangkan oleh sang suami sejak beberapa bulan lalu tanpa adanya proses perceraian yang sah. Hingga saat ini, tidak pernah ada putusan dari Pengadilan Agama yang menyatakan hubungan pernikahan mereka berakhir. Dalam kondisi tersebut, SW mengaku merasa ditelantarkan secara lahir maupun batin.

Lebih lanjut, SW menyatakan mengetahui bahwa dugaan suaminya tengah menikah siri dengan perempuan lain berinisial HDN. Informasi tersebut pertama kali ia ketahui melalui sebuah akun media sosial TikTok @Fauzi&Handa. Dugaan pernikahan siri tersebut terjadi sekitar Agustus 2025 dan disebut berlangsung di Dusun Rawe, Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Saya dipulangkan tanpa ada perceraian, apalagi putusan Pengadilan Agama. Itu tidak pernah ada. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa suami saya menikah lagi dengan perempuan berinisial HDN. Jelas saya tidak menerima hal tersebut,” ujar SW saat memberikan keterangan di Mapolres Pasuruan.

SW menambahkan, bahwa HDN diketahui merupakan warga Dusun Rawe, Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan. Pernikahan siri tersebut pun diduga dilaksanakan di wilayah Kecamatan Kejayan.

Merasa hak-haknya sebagai istri sah diabaikan dan tidak pernah dimintai persetujuan atas pernikahan tersebut, SW menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa itu ke Polres Pasuruan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/500/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tertanggal 15 Desember 2025.

Baca Juga :
Ponimun Ditemukan Meninggal di Sawah Gempol, Keluarga Tolak Autopsi

Dalam perkara ini, SW didampingi oleh Yoga Septian Widodo, SH, pengacara muda asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor tidak hanya melanggar norma moral, tetapi juga berpotensi kuat melanggar ketentuan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

“Klien kami adalah istri sah yang hingga hari ini tidak pernah diceraikan secara hukum. Dipulangkan begitu saja, ditelantarkan, lalu suaminya menikah lagi tanpa izin istri dan tanpa putusan pengadilan. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perkawinan dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Yoga.

Ia menambahkan, praktek menikah siri dalam kondisi masih terikat perkawinan sah tanpa izin istri dan pengadilan merupakan bentuk pengabaian hukum yang nyata.

“Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh praktek-praktek yang merugikan perempuan dan menginjak-injak hak istri sah. Ini bukan sekedar persoalan rumah tangga, tetapi persoalan penegakan hukum,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penanganan dan pendalaman terhadap laporan tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

(MaL)