PASURUAN, PAGITERKINI.COM – Menanggapi pemberitaan mengenai kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan kabel Telkom di ruas Tol Pasuruan pada Senin pagi, 16 Juni 2025 sekitar pukul 05.00 WIB, Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan memberikan klarifikasi resmi melalui dua unit terkait, yaitu Unit Lalu Lintas dan Unit Pidana Ekonomi (PIDEK) Satreskrim.

Kecelakaan tersebut melibatkan truk warna ungu dengan nomor polisi DK 8265 PX yang dikemudikan oleh Jumain (39). Sopir dilaporkan mengalami luka ringan, sementara seorang pengawal di kursi sebelah kiri yang menurut informasi merupakan oknum anggota aktif TNI AL berinisial A mengalami patah tulang dan kini menjalani perawatan intensif di RSPAL Surabaya.

Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan membenarkan kejadian tersebut. Saat ditemui, beliau menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan secara terpisah sesuai prosedur.

“Benar, telah terjadi laka lantas di ruas Tol Pasuruan. Penanganan peristiwa kecelakaan kami tangani sesuai prosedur Unit Laka. Namun, terkait dengan muatan kabel di dalam truk, penanganannya kami limpahkan ke Unit Pidana Ekonomi karena menyangkut aspek legalitas barang,” ujar Kanit Laka Lantas kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, Kanit Pidana Ekonomi Polres Pasuruan, Iptu Eko, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan barang muatan dari Unit Laka Lantas. Barang bukti kabel tersebut, kata dia, telah diserahkan kembali kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, yakni perwakilan dari PT PRM, setelah menunjukkan dokumen legalitas resmi.

“Pihak dari PT PRM melalui perwakilan bernama Fauzi telah menunjukkan kelengkapan legalitas kabel tersebut. Berdasarkan hal itu, kami tidak menahan barang bukti tersebut. Dan truk masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan pascakecelakaan,” ungkap Iptu Eko.

Namun, saat dimintai oleh awak media untuk melihat atau mendokumentasikan legalitas yang dimaksud, pihak kepolisian tidak dapat memberikan akses dengan alasan privasi dokumen milik pihak ketiga.

“Kami memahami kepentingan rekan-rekan media, namun dokumen legalitas tersebut bersifat internal dan tidak bisa kami buka untuk umum karena mengandung informasi privat dari pihak perusahaan,” tambahnya.

Meski begitu, pihak kepolisian tetap membuka ruang klarifikasi jika di kemudian hari ditemukan bukti baru terkait dugaan tindak pidana.

“Apabila nanti terdapat bukti atau informasi kuat bahwa kabel tersebut hasil tindak kejahatan, kami akan segera melakukan penyelidikan lanjutan. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau agar publik tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung demi terciptanya informasi yang akurat, objektif, dan berimbang.

(mal/kuh)