MALANG, PAGITERKINI.COM – Dugaan praktik main hakim sendiri dan kekerasan oleh oknum anggota Sakera kembali mencuat. Kali ini, seorang warga asal Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berinisial SA, menjadi korban penyekapan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum Sakera.

Korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/541/IX/2024/SPKT POLDA JATIM, tertanggal 13 September 2024. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama H. Sandry Anggriyan. Bahkan, Polda Jatim telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) Nomor: SP.Sidik/180/II/RES.1.6./2025/Ditreskrimum pada 14 Februari 2025.

Namun, hingga pertengahan tahun 2025, proses hukum terhadap kasus ini berjalan di tempat. Tak ada perkembangan yang jelas. Di tengah mandeknya penanganan perkara, isu tak sedap mulai berkembang, para pelaku diduga merupakan oknum dari organisasi Sakera yang dikenal “kebal hukum”.

Salah satu keluarga korban membeberkan kronologi peristiwa ini. Masalah bermula saat istri siri korban yang sedang hamil diduga membawa kabur sebuah mobil rental. Beberapa waktu kemudian, saat SA dan istrinya tengah mengendarai mobil tersebut di wilayah Kecamatan Dampit, mereka disergap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai oknum anggota Sakera.

Tanpa peringatan, pasangan itu diculik secara terpisah. Korban SA dibawa ke sebuah rumah kos di daerah Malang dan mengaku disekap selama tujuh hari. Selama dalam penyekapan, ia mengaku menjadi korban penganiayaan. Sedangkan istrinya, hingga kini tidak diketahui keberadaannya.

Korban akhirnya dibebaskan setelah menyanggupi tuntutan pelaku, yakni mengganti kerugian mobil rental senilai Rp95 juta. Awalnya, korban memilih tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, karena ada janji dari pelaku untuk mempertemukannya kembali dengan istri sirinya. Namun karena janji tersebut tidak ditepati, SA memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik. Salah satu penyidik Polda Jatim yang dikonfirmasi, yakni “Haris”, memilih bungkam dan enggan memberikan jawaban saat dimintai keterangan oleh awak media.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan tindakan brutal dan main hakim sendiri oleh oknum-oknum yang berlindung di balik nama organisasi. Beberapa kasus sebelumnya bahkan sudah menyeret sejumlah pelaku ke meja hijau, seperti penangkapan dua orang di Polres Pasuruan dan empat orang di Polres Gresik.

Namun, dalam kasus SA ini, publik menanti, apakah hukum akan benar-benar berlaku adil, atau kembali tumpul ke atas?

(ml/dor/kuh)