PASURUAN, PAGITERKINI.COM — Pelaksanaan seleksi cabang olahraga berkuda oleh PORDASI Kabupaten Pasuruan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2025 menuai sejumlah kritik dan kontroversi.
Kegiatan yang digelar di Gelanggang Pacuan Kuda Ki Ageng Astro Joyo, Desa Coban Joyo, Kecamatan Kejayan, disorot karena diduga tidak dilakukan secara transparan dan adil.
Salah satu peserta seleksi, Muslim, mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam proses seleksi tersebut. Ia mempertanyakan mengapa terdapat kuda yang tidak mengikuti seleksi, namun justru akan tampil di ajang Porprov. Sementara itu, kuda yang lolos dalam seleksi justru tidak diberangkatkan.
“Ada ketidakwajaran yang sangat mencolok. Beberapa kuda yang tidak pernah mengikuti seleksi justru diloloskan ke Porprov, sedangkan kuda yang telah lolos dan sah mengikuti seleksi justru tidak diikutsertakan. Apakah ini keputusan sepihak dari PORDASI Pasuruan atau ada campur tangan dari KONI Jatim?” ujar Muslim, Rabu (12/06/2025).
Ia juga menyayangkan, adanya pembatasan usia atlet maksimal 23 tahun dan hanya diperbolehkannya menunggang tiga ekor kuda. Menurutnya, aturan ini tidak selaras dengan kondisi di lapangan, terutama terkait keterbatasan jumlah atlet muda di Kabupaten Pasuruan.
“Olahraga berkuda bukan olahraga murah. Tapi dengan aturan ini, banyak pemilik kuda yang dirugikan karena harus mengorbankan kuda mereka yang sudah lolos seleksi. Bahkan kuda-kuda yang tidak diseleksi bisa tetap tampil, ini sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Kekecewaan juga dirasakan oleh para pemilik kuda lainnya yang merasa terpinggirkan dan tidak dihargai oleh panitia seleksi. Mereka menilai pelaksanaan seleksi kali ini minim transparansi dan cenderung tidak profesional.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua PORDASI Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, menyatakan bahwa dirinya masih tergolong baru menjabat sekitar tiga bulan, dan belum sepenuhnya memahami teknis pelaksanaan seleksi.
Ia menegaskan bahwa panitia memiliki kewenangan penuh dalam menentukan siapa yang akan maju ke ajang Porprov.
“Memang tidak ada aturan teknis yang tertulis secara rinci. Panitia diberi kewenangan untuk menilai dan memilih atlet yang dianggap layak. Terkait batasan usia 23 tahun, itu adalah ketentuan dari KONI pusat, bukan kebijakan daerah,” jelas Arifin.
Pernyataan tersebut justru memperkuat dugaan adanya ruang keputusan yang subjektif dalam proses seleksi. Sejumlah pihak kini menuntut adanya audit dan evaluasi menyeluruh terhadap seleksi cabor berkuda PORDASI Pasuruan, demi menjamin keadilan dan akuntabilitas dalam pembinaan olahraga berkuda di daerah.
(ml/dor/kuh)
Tinggalkan Balasan