SIDOARJO, PAGITERKINI.COM – Sebuah tempat hiburan malam berkedok warung kopi dan karaoke, yang berlokasi di kawasan Bypass Juanda, Sidoarjo, diduga kuat menjadi lokasi penjualan minuman keras (miras) berbagai merek yang diduga tanpa izin resmi.
Pantauan tim media di lokasi mendapati puluhan botol miras tersimpan rapi di lemari pendingin dan rak pajangan dalam ruangan. Merek-merek ternama, baik lokal maupun impor, ditemukan bebas diperjualbelikan.
Dari tampak luar, bangunan tersebut terlihat seperti diskotik, dengan lampu kelap-kelip mencolok yang menyala mencuri perhatian. Aktivitas mencurigakan di dalamnya pun menguatkan dugaan adanya praktik penjualan mihol ilegal berkedok tempat hiburan malam.
Informasi dari sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tempat tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin edar minuman beralkohol dari instansi berwenang, seperti Dinas Perdagangan dan Bea Cukai.
“Ndak ada apa-apa kok, ya jual seperti biasanya saja,” ujar sumber pada Jumat (25/7), seolah menutupi aktivitas ilegal di dalamnya.
Ironisnya, di dalam ruangan tertempel nama badan usaha berbentuk PT dan CV. Hal ini diduga sebagai upaya mengelabui petugas dan publik, seolah-olah kegiatan mereka sah di mata hukum. Selain itu, tempat tersebut juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan melalui sistem OSS, yang sebenarnya hanya berlaku untuk usaha legal yang memenuhi persyaratan, bukan sebagai payung izin penjualan minuman keras.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik usaha serta pihak-pihak terkait lainnya.
(lim/mal/kuh)















Tinggalkan Balasan